Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013

PENGENDARA DI BAWAH UMUR, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Gambar
Pengendara di bawah umur menjadi sorot topik diskusi akhir-akhir ini setelah peristiwa kecelakaan tragis yang menimpa anak musisi kondang Ahmad Dhani Si Dul. Si Dul yang masih berusia 13 tahun berkeliaran di tengah malam dengan Mistubishi Lancer dan mengalami kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang dan 9 orang luka-luka. Pengendara di bawah umur tentu saja belum memiliki SIM. Akibat kejadian tersebut Abdul Qodir Jaelani ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun atau 3 tahun karena melanggar pasal 310 UU No 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Letak fokus permasalahan dalam hal ini adalah tanggung jawab orang tua, masyarakat dan negara. Bagi seorang Ahmad Dhani membayar 100-200 juta per jiwa korban bukan hal yang sulit. Namun hal itu justru membawa kondisi kesewenangan hedonisme dalam menerapkan pola pengasuhan anak yang taat azas. Secara umum pengendara di bawah umur bisa dilihat di kota-kota besar dimana orang tua 'membiarkan' anak-anaknya untu